jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah menerima surat penetapan permintaan mencabut banding dalam perkara penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Penetapan itu diterima pada Rabu (14/6).
“Sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Utara penetapan permintaan mencabut banding perkara Basuki Tjahaja Purnama oleh jaksa penuntut umum,” kata Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi dalam pesan singkat, Senin (19/6).
BACA JUGA: Djarot: Ahok Lebih Berisi dan Langsing
Hasoloan menyatakan, surat penetapan permintaan mencabut banding terkait perkara penodaan agama sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Setelah surat penetapan permintaan mencabut banding dalam perkara penodaan agama diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, maka proses selanjutnya adalah pelaksanaan putusan. “Eksekusi oleh jaksa penuntut umum,” ucap Hasoloan.
BACA JUGA: Djarot Jadi Gubernur DKI, Ahok: Semuanya Sudah Lancar
Selain itu, Hasoloan menjelaskan, surat penetapan permintaan mencabut banding juga sudah disampaikan kepada pihak Ahok.
“Sudah kami beritahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta pusat karena alamat tim penasihat hukum berkantor di Bendungan Hilir,” ungkap Hasoloan.
BACA JUGA: Singgung Pilkada DKI Lagi, Djarot Merasa sebagai Pemenang Sejati
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017. Setelah mendengarkan putusan, dia langsung diboyong ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Ahok tidak lama berada di Rutan Cipinang. Dia dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada 10 Mei 2017 dini hari. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanggung Jawab Makin Besar, Djarot Kangen Ahok
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar