jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M. Sanusi tidak mempersoalkan rencana Komisi A DPRD Kota Bekasi yang ingin menggugat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Itu antara personal dengan personal," kata Sanusi di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (2/11).
BACA JUGA: Bakal Digugat DPRD Bekasi, Ahok Tetap Santai
Namun, Sanusi menyatakan, DPRD Kota Bekasi tidak bisa menggugat Ahok berkaitan dengan perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan Pemerintah Kota Bekasi tentang Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang. Sebab, perjanjian itu dibuat antara Pemprov DKI dengan Pemerintah Kota Bekasi.
"Yang bisa gugat Pemda Bekasi kepada Pemda DKI terhadap perjanjian adalah bupati dan gubernur. Karena yang tandatangan di situ (perjanjian) adalah pak bupati dan pak gubernur. Jadi gugatan terhadap perjanjian itu antara dua belah pihak itu," ungkap Ketua Komisi D DPRD DKI ini.
BACA JUGA: Gara-Gara Ini, DPRD Kota Bekasi Sepakat Gugat Ahok Lewat Jalur Hukum
Seperti diketahui, Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata menyatakan, anggota Komisi A sudah mengirim rekomendasi kepada pimpinan Dewan untuk mengambil jalur hukum.
Ariyanto menyatakan, ada beberapa langkah hukum yang mungkin akan dipilih. Seperti somasi atau gugatan tindak pidana terkait pencemaran nama baik dan penghinaan nama baik lembaga. Hal ini akan ditentukan setelah rekomendasi diterima pimpinan Dewan. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ahok Akan Buktikan Ketua BPK DKI Tendensius
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seperti Ini Langkah Pemprov DKI Jakarta Hadapi Banjir
Redaktur : Tim Redaksi