jpnn.com - JAKARTA - Komisi A DPRD Kota Bekasi sepakat untuk menggugat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melalui jalur hukum. Hal ini berkaitan dengan sikap Ahok, sapaan Basuki, yang beberapa kali menuding anggota Komisi A DPRD Bekasi.
"Seluruh anggota Komisi A sudah mengirim rekomendasi kepada pimpinan Dewan untuk mengambil jalur hukum. Ini adalah langkah kami secara kelembagaan untuk merespon segala tudingan dan penghinaan institusi DPRD Bekasi," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata saat dihubungi, Senin (2/11).
BACA JUGA: Ahok Akan Buktikan Ketua BPK DKI Tendensius
Ariyanto menyatakan, ada beberapa langkah hukum yang mungkin akan dipilih. Seperti somasi atau gugatan tindak pidana terkait pencemaran nama baik dan penghinaan nama baik lembaga. Hal ini akan ditentukan setelah rekomendasi diterima pimpinan Dewan.
"Semua ini kami lakukan untuk menjaga wibawa dan martabat kami sebagai wakil rakyat di Kota Bekasi," ungkap Ariyanto.
BACA JUGA: Seperti Ini Langkah Pemprov DKI Jakarta Hadapi Banjir
Perseteruan antara Ahok dan DPRD Kota Bekasi terjadi dalam persoalan Bantargebang. Bahkan, DPRD Kota Bekasi berencana memanggil mantan Bupati Belitung Timur ini.
Pemprov DKI dianggap melanggar perjanjian dalam pengelolaan Bantargebang. Seperti jumlah sampah yang melebihi kapasitas dan pengelolaan buruk di lokasi. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ahok: Ada Oknum BPK Nyerang Adik Saya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Masih Tunggu Ini, Gimana Sih...
Redaktur : Tim Redaksi