jpnn.com, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah membatalkan upayanya menempuh banding untuk melawan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menghukum Gubernur DKI Nonaktif itu dengan pidana dua tahun penjara. Ahok bahkan telah mencabut permohonan banding yang telah didaftarkan.
Dalam pandangan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, keputusan pembatalan banding membuktikan Ahok menerima vonis majelis hakim yang menyatakannya bersalah dalam perkara penodaan agama. “Kalau tidak banding berarti menerima vonis," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5).
BACA JUGA: Istri Ahok: Bapak Jalankan Ini Untuk Kepentingan Bersama
Fadli menilai sah-sah saja Ahok mencabut banding. Sebab, itu merupakan haknya sebagai terdakwa.
"Hak yang bersangkutan untuk mengambil sikap," katanya.
BACA JUGA: Begini Isi Memori Banding Yang Dibatalkan Ahok
Namun, wakil ketua umum Partai Gerindra itu menyatakan, publik bisa saja punya berbagai penilaian soal alasan Ahok mencabut permohonan banding. “Orang bisa punya interprestasi,” tegasnya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Takut Bukan Alasan Ahok Batal Banding, tapi...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Silakan Baca, Ini Surat Ahok dari Rutan Brimob
Redaktur : Tim Redaksi