Begini Isi Memori Banding Yang Dibatalkan Ahok

Selasa, 23 Mei 2017 – 13:11 WIB
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta,Selasa (9/5). Ditjen Pemasyarakatan for Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Basuki T Purnama (Ahok) yang menamakan diri tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika telah mengajukan memori banding atas vonis dua tahun penjara yang diberikan majelis hakim PN Jakarta Utara.

Namun, gubernur DKI Jakarta nonaktif itu tiba-tiba mengurungkan niat untuk banding dan mencabut permohonan yang sudah diajukan. Nah, apa isi memori banding tersebut?

BACA JUGA: Takut Bukan Alasan Ahok Batal Banding, tapi...

Rolas B Sitinjak, kuasa hukum Ahok menyebutkan ada beberapa hal yang diulas dalam memori banding tersebut.

Antara lain salahnya penerapan hukum dan semua saksi terdakwa dikesampingkan majelis hakim.

BACA JUGA: Silakan Baca, Ini Surat Ahok dari Rutan Brimob

"Saksi ahli dikesampingkan, alat bukti dikesampingkan. Artinya saksi, alat bukti, ahli yang diambil majelis dari persidangan adalah hal-hal yang mendukung terhadap putusannya. ini sangat tidak fair," ujar Rolas saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).

Saat itu selain kuasa hukum, hadir juga istri Ahok, Veronica Tan.

BACA JUGA: Bacakan Surat Ahok, Veronika Tan Terdiam, Lalu Menangis

"Ketika Pak Ahok memutuskan mencabut banding, bagaimana proses peradilan ini. Sepanjang jaksa (JPU-red) belum mencabut banding, akan berjalan terus," tambah dia.

Tim kuasa hukum juga menambahkan, pencabutan banding oleh Ahok dilakukan setelah mereka berkoordinasi.

Namun, keputusan akhir tetap saja pada keluarga. Sehingga, keputusan itu bukan didasari ada persoalan antara kuasa hukum dengan Ahok dan keluarganya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Batal Banding Bukti Jiwa Negarawan demi Kepentingan Bangsa


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler