jpnn.com, JAKARTA - Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari penjara pada Kamis (24/1) nanti. Dia akan bebas setelah ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, kepolisian telah memonitor perkembangan di lapangan jelang kebebasan terpidana kasus penodaan agama itu.
BACA JUGA: Jangan Kaget, Konon Badan Ahok Kian Sehat dan Kekar
Salah satunya dikhawatirkan terjadi gangguan keamanan saat Ahok bebas sehingga nantinya diberikan pengamanan.
“Itu (pengamanan) sudah disiapkan skenario oleh Polresta Depok. Tentunya juga, oleh Brimob sebagai tempat saudara Ahok dilakukan penahanan,” terang Dedi, Selasa (22/1).
BACA JUGA: Permintaan Khusus Ahok ke Prasetyo soal Oleh-oleh
Namun, sejauh ini jenderal bintang satu tersebut mengaku, Polri belum mendapatkan laporan berkumpulnya simpatisan mengawal kebebasan Ahok besok.
"Hingga hari ini masih belum ada informasi terkait hal itu. Akan tetapi, pengamanan tetap dilakukan untuk antisipasi potensi ancaman yang mungkin bisa saja terjadi,” tegas Dedi.
BACA JUGA: Jelang Ahok Bebas, Alasan Sejuta Teman tak Gelar Penyambutan
Diketahui, Ahok bebas pada 24 Januari mendatang setelah mendapat total remisi tiga bulan 15 hari.
Saat bebas nanti, Ahok akan dipindahkan dulu dari Rutan Mako Brimob ke Lapas Kelas 1 Cipinang. Pasalnya, Ahok secara administrasi merupakan tahanan Lapas Kelas1 Cipinang yang kemudian dititipkan ke Rutan Mako Brimob. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Antisipasi Massa Pendukung Ahok
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan