Ahok Bersumpah Pertahankan Tanah Abang

Minggu, 12 Mei 2013 – 12:56 WIB
JAKPUS - Pemprov DKI benar-benar all out dalam mempertahankan Blok A Pasar Tanah Abang yang kini menjadi sengketa dengan PT Priamanaya Djan International (PDI).

Kemarin Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bahkan sampai bersumpah untuk mempertahankan aset pemprov itu sampai kapan pun. Dia juga menginstruksi PD Pasar Jaya untuk menyiapkan tim hukum yang mumpuni untuk meladeni gugatan hukum penggugat.

Jurus perlawanan tersebut disiapkan lantaran khawatir PN Jakarta Timur mengabulkan gugatan yang dilayangkan perusahaan milik menteri perumahan rakyat (Menpera) Djan Faridz itu.

PN Jakarta Timur berencana memutus sengketa dua belah pihak tersebut pada 21 Mei setelah ditunda pada beberapa waktu lalu. ""Saya berada di bawah sumpah jabatan. Seluruh pasar tradisional itu adalah 100 persen aset Pemprov DKI yang dikelola PD Pasar Jaya. Ya, saya disumpah untuk mempertahankan aset tersebut,"" katanya Sabtu (11/5).

Ahok menyatakan, niat banding itu merupakan bukti bahwa Pemprov DKI berkomitmen untuk mempertahankan aset. Apalagi, komitmen tersebut menyangkut pasar tradisional yang erat kaitannya dengan nadi ekonomi masyarakat.

Karena itu, Pemprov DKI sepenuhnya mendukung PD Pasar Jaya untuk memperkuat tim hukum agar naik banding. ""Kami pasti akan mengajukan banding. Ya siap tidak siap, itu memang kewajiban kami untuk mempertahankan aset. Lagian kami juga sudah memegang hasil audit investigati BPKP kok,"" ujarnya.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menegaskan, jika PT PDI menyiapkan langkah yang sama untuk banding pasca putusan PN Jakarta Timur nanti, lanjut Ahok, itu merupakan hak setiap pihak. Tentu, setiap pihak memiliki alasan tersendiri sebelum naik banding. ""Prinsipnya sederhana. Apa pun yang berhubungan dengan aset, apalagi sudah ada audit BPKP, kita harus tetap kukuh untuk menang,"" ungkapnya.

Selain menyiapkan langkah hukum banding, Pemprov DKI berencana memaksa PT PDI untuk membayar kerugian negara Rp 179 miliar sesuai dengan hasil pemeriksaan BPKP.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Sayogo Hendrosubroto menjelaskan, potensi untuk banding ke tingkat yang lebih tinggi merupakan hak hukum setiap pihak.

Menurut dia, melalui proses hukum yang berkeadilan, dua belah pihak tersebut akan mendapat jawaban yang sah terkait dengan sengketa itu. Meskipun masih ada ruang rekonsiliasi, namun, untuk mengantisipasi kejadian itu agar tidak terulang, dia mendorong agar rekonsiliasi diadakan di depan majelis hakim. ""Kalau pun rekonsiliasi, hal itu tetap harus melalui jalur hukum."


Sebagaimana diketahui, ada sengketa Blok A Pasar Tanah Abang antara PT PDI dan PD Pasar Jaya. PT PDI menggugat PD Pasar yang memutus kontrak secara sepihak. (bad/oni/c15/bh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagas Badan Otorita Pengelola Kota Tua

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler