jpnn.com - JPNN.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menilai, status terdakwa yang disandang Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki T Purnama (Ahok) membuat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berada dalam posisi sulit.
Di satu sisi, aturan mengharuskan agar Ahok segera diberhentikan sementara begitu berstatus terdakwa.
BACA JUGA: Hamdalah, Ahok Tetap Bisa Dicoblos pada 15 Februari
Di sisi lain Tjahjo beralasan belum menerima salinan nomor register perkara Ahok dari pengadilan.
Alasan tersebut menurut politikus Gerindra ini, masih bisa dimengerti selama nomor perkara belum keluar dari pengadilan.
BACA JUGA: Agus Kritik Tempat Wisata Jakarta, Ahok Pamer Kemajuan
Karena itu dia meminta panitera PN Jakarta Utara yang menyidangkan perkara dugaan penodaan agama, segera mengeluarkan suratnya.
"Ini kan cuma surat begitu saja. Sekarang kan zaman IT, tidak ada batasan, orang berhubungan mudah bahkan antar negara. Jangan sampai orang menjadi bertanya-tanya. Pak Mendagri jadi di posisi sulit," kata Riza di Jakarta, Rabu (28/12).
Nomor register perkara itu menurutnya harus segera dikeluarkan pihak pengadilan mengingat persidangan sudah berjalan sekitar dua minggu. Riza bahkan meminta Menteri Tjaho bersikap tegas.
BACA JUGA: Kasus Ahok, Perang Saksi Dimulai di Ragunan
Terkait dugaan adanya konflik kepentingan karena Menteri Tjahjo juga kader partai pendukung Ahok, yakni PDI Perjuangan.
Riza memandang hal itu sebagai tantangan buat Tjahjo.
"Justru itu tantangan menteri kabinet dari partai politik dia harus bisa membedakan tugas sebagai menteri dan kader parpol. Sebagai menteri dia harus melayani seluruh masyarakat. Bukan masyarakat partai tertentu," tambahnya.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa-Apa Lapor Polisi Bikin Bernegara Jadi Garing
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam