Hamdalah, Ahok Tetap Bisa Dicoblos pada 15 Februari

Rabu, 28 Desember 2016 – 12:27 WIB
Basuki T Purnama saat blusukan menemui warga. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JPNN.com - Humphrey R. Djemat, tim kuasa hukum calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, menjamin kliennya tidak akan divonis bersalah dan masuk penjara pada 15 Februari 2017.

Dengan begitu, warga Jakarta masih bisa memilih pria yang akrab disapa Ahok ini pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

BACA JUGA: Agus Kritik Tempat Wisata Jakarta, Ahok Pamer Kemajuan

"Saya sebagai penasihat hukum berani menyatakan dan menjamin bahwa pada 15 Februari nanti, Ahok tidak akan diputuskan bersalah dan masuk penjara. Ini (putusan) butuh waktu tiga atau empat bulan lagi dari sekarang," kata Humphrey dalam keterangan tertulis, Rabu (28/12).

Pernyataan itu disampaikan Humphrey menanggapi mengenai spekulasi politik yang berkembang bahwa Ahok akan langsung digantikan wakilnya, Djarot Saiful Hidayat.

BACA JUGA: Masyarakat Sunda di Jakarta Dukung Anies-Sandi

Menurut Humphrey, pada 15 Februari nanti Ahok masih menjadi warga negara biasa yang bebas menggunakan hak pilihnya.

Karena itu, Humphrey meminta warga supaya jangan ragu untuk tetap memilih Ahok. Dengan Ahok menang satu putaran, maka Jakarta akan jauh lebih baik.

BACA JUGA: Di Kali Baru, Anies Dengarkan Keluhan Warga Soal KJP

"Kami akan membuat pertimbangan di luar hukumnya agar Pak Ahok bebas," ungkap Humphrey.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies-Sandi: NasDem Tidak Perlu Kebakaran Jenggot


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pilkada DKI   Ahok  

Terpopuler