jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menoda agama. Hakim langsung memerintah Ahok agar ditahan. Ahok pun dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5) usai divonis bersalah.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menilai vonis ini sudah memenuhi rasa keadilan. “Sebab, memang secara meyakinkan di dalam persidangan, Basuki melakukan tindak pidana,” kata Arief, Selasa (9/5).
BACA JUGA: Kapan Ahok Dinonaktifkan? Ini Jawaban Mendagri
Selain itu, Arief menegaskan, putusan hakim itu juga membuktikan bahwa tuduhan kepada Buni Yani yang dianggap menyebarkan video unggahan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu, tidak digunakan jadi bukti di persidangan. Yang dipakai di persidangan justru video unggahan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Jadi, secara sah kasus Buni Yani harus dihentikan,” tegas anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra ini.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Sudahlah, Tutup Kasus Ahok Ini
Dia pun mengimbau, semua pihak baik yang pro dan kontra-Ahok menerima putusan hakim. “Kasus sudah selesai, pilkada DKI juga sudah selesai,” imbau Arief. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Wow! Masih Ada yang Berharap Ahok Maju Pilkada NTT 2018
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Bakal Dicopot, Kemendagri Siapkan Djarot
Redaktur & Reporter : Boy