Ahok Dicap Sengaja Lakukan Praktik Standar Ganda

Selasa, 23 Agustus 2016 – 16:23 WIB
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Permohonan judicial review yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai masih lemah dan berpotensi ditolak‎ Mahkamah Konstitusi (MK). 

Penilaian tersebut dikemukakan Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, setelah menyimak jalannya sidang pendahuluan yang digelar Senin (22/8) kemarin. 

BACA JUGA: Sambut Atlet Olimpiade, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup, Catat Rutenya!

"Jadi sangat jelas tergambar permohonan yang diajukan Pak Ahok masih sangat lemah. Banyak sekali hal yang dianggap belum jelas, bahkan terkesan membingungkan majelis hakim," ujar Said Salahudin, Selasa (23/8).

Menurut Said, kelemahan yang terlihat antara lain terkait kedudukan hukum atau legal standing. Gubernur yang akrab disapa Ahok tersebut terkesan menggunakan standar ganda dalam permohonannya. 

BACA JUGA: Pelayanan Uji Berkala dan SIM A Umum Kembali Digelar

"Di satu sisi beliau mengajukan diri sebagai pemohon atas nama perorangan warga negara Indonesia, tetapi yang dipersoalkan dalam permohonan justru terkait dengan statusnya sebagai Gubernur DKI Jakarta," ujar Said.

Menurut Said, ketika Ahok mengatakan ingin menguji UU Pilkada dalam kapasitasnya sebagai perorangan, maka semestinya yang diurai dalam permohonan yang diajukan ke MK, seputar kerugian yang secara aktual atau potensial dialami sendiri sebagai perorangan, akibat berlakunya Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

BACA JUGA: Ingat Pesan Pak Kapolda, Jangan Hedonis dan Pamer di Social Media

"Legal standing perseorangan warga negara Indonesia dan Gubernur jelas dua hal yang berbeda. Kalau menjadi pemohon sebagai perseorangan, maka rujukannya Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-undang MK. Kalau sebagai gubernur, dasarnya Pasal 51 ayat (1) huruf di Undang-undang MK," ujar Said. 

Atas perbedaan tersebut kata Said, Hakim MK anggota yang menggelar sidang Senin kemarin, I Dewa Gede Palguna, kata Said, sempat mempertanyakannya kepada Ahok.

"Terkait praktik standar ganda itu, muncul dugaan Pak Ahok boleh jadi sengaja mengajukan legal standing sebagai perorangan warga negara Indonesia guna menghindari tudingan tidak tunduk dan taat dalam menjalankan segala undang-undang dengan selurus-lurusnya, sebagaimana bunyi sumpah/janji yang pernah diucapkannya saat dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta," ujar Said. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp 2 Miliar Bukan Untuk Pengaruhi DPRD, tapi Buat Sanusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler