jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama selesai menjalani pemeriksaan pukul 17.30 WIB, Selasa (22/11).
Pria yang akrab disapa Ahok itu enggan berkomentar mengenai pemeriksaan yang dijalaninya.
BACA JUGA: Djarot: Pak Ahok Akan Diserang Dari Ucapannya
Sementara kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna menyampaikan bahwa kliennya menerima 27 pertanyaan dari penyidik Bareskrim Polri.
"Kami mengikuti proses penyidikan, yang diminta keterangan Pak Ahok ada 27 pertanyaan yang diminta penyidik. Itu dijawab dengan baik," kata Sirra usai pemeriksaan di depan Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: KPK Bidik Keterlibatan Pihak Lain
Sirra menegasan, penyidik hanya mengulang pertanyaan kepada calon Gubernur DKI nomor urut dua itu.
Menurutnya, dalam pemeriksaan ini penyidik hanya ingin menyamakan jawaban Ahok dari pemeriksaan sebelumnya, yaitu pada tahap penyelidikan.
BACA JUGA: Sri Mulyani Buka, Agus Rahardjo Siap Masuk
"Mengulang kembali keterangan proses penyelidikan sebelumnya, yaitu hal-hal yang membuat terang dari kasus ini," pungkas Sirra.
Sebelumnya, Ahok tiba di gedung Mabes Polri pukul 09.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Ahok datang ke Mabes Polri dengan didampingi tim kuasa hukum di antaranya, Sirra Prayuna, Ruhut Sitompul, Humprey Djemat, serta Ketua Tim Pemenangan Prasetio. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Ahok tak Bersalah, Tolonglah Bukakan Pintu Maaf
Redaktur : Tim Redaksi