jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok dicurigai telah mencuri start kampanye pilkada ibu kota negara saat kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.
Bahkan dalam video yang kini viral, Ahok dengan seragam dinas gubernur DKI mulai menyisipkan ajakan ke warga untuk memilihnya pada pilkada DKI Jakarta yang akan digelar 15 Februari 2017.
BACA JUGA: Khawatir Umat Islam Akan Marah jika...
Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tidak bisa menindak Ahok yang juga calon incumbent. Menurut anggota Bawaslu DKI, M Jufri, pihaknya hanya bisa sebatas mengawasi karena status Ahok masih bakal calon gubernur
"Kami belum bisa melakukan tindakan apa-apa kepada Gubernur Ahok, karena memang belum masa kampanye. Lagi pula Pak Ahok statusnya baru bakal calon gubernur," katanya, Minggu (9/10).
BACA JUGA: Mas Agus Tak Mau Cuma Kawula Muda Saja yang Memilihnya
Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, lanjut Jufri, Bawaslu bisa bertindak bila KPU sudah menetapkan calon gubernur maupun wakil gubernur. ”Bawaslu baru bisa bertindak karena 22 Oktober penetapan cagub/cawagub," ujarnya.
Meski begitu, Jufri mengakui bahwa Bawaslu sudah menerima banyak laporan tentang dugaan mencuri masa kampanye. Bawaslu juga langsung memverifikasi laporan itu.
BACA JUGA: Ahok Dipolisikan, Ini Kata Mas Agus
Bila pelanggaran yang dilakukan bakal calon di luar kewenangan Bawaslu, maka akan dilimpahkan ke instansi lain.
"Kalau dalam masa kampanye ada pelanggaran, Bawaslu tidak segan-segan bertindak tegas. Bahkan bila pelanggarannya sudah mengarah kepada pidana, pencalonannya bisa dibatalkan," taandasnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Minta Masyarakat Tak Ikut Terpancing Video Heboh Ahok
Redaktur : Tim Redaksi