Ahok Dikritik Soal Penanganan UMP

Jumat, 02 November 2012 – 04:11 WIB
JAKARTA - Kinerja Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam menangani persoalan ketenagakerjaan di Jakarta mulai menuai sorotan serius. Pasalnya banyak tindakan Ahok yang dinilai tidak mengikuti prosedur standar bagi seorang wakil gubernur. Sehingga dikawatirkan menabrak aturan dan menimbulkan kesemrawutan.

Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menuturkan, upaya Ahok menangani persoalan tuntutan pekerja di DKI yang menghendaki penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2013 sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL), tidak mengikuti prosedur yang berlaku.

Ia mencontohkan, salah satu kejanggalan yang cenderung tidak sesuai dengan kedudukan wakil gebernur yakni ketika menandatangani notulensi audiensi wakil gubernur dengan Forum Buruh DKI Jakarta. “Ahok menandatangani notulensi atas nama gubernur. Itu menyalahi prosedur dan bisa merusak tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Amir, kemarin (1/11).

Dalam poin ke-6 notulensi hasil pertemuan Ahok dengan buruh tertanggal 24 Oktober 2012, penetapan UMP dan UMSP (upah minimum sektoril provinsi) ditetapkan dalam satu paket ketetapan dan dalam waktu yang bersamaan.  Dalam poin tersebut, sambung Amir, terdapat kesalahan dalam menyepakati sesuatu di luar kewenangan.

“Pembahasan standar upah berdasarkan kebutuhan hidup layak harus dilaksanakan melalui forum tripartit yang terdiri dari unsur pengusaha, pemerintah dan buruh. Cara-cara yang digunakan Ahok justru merusak harmonisasi antara pengusaha dengan buruh,” tandasnya.

Begitupun dengan poin ke-8 terkait penetapan tanggal 2 November (hari ini) sebagai jadwal pertemuan untuk menetapkan KHL 2013 dengan mengundang unsur pengusaha dan unsur serikat pekerja. Keputusan tersebut, Amir menilai, bukan tindakan tepat. “Ahok memutuskan jadwal pembahasan KHL secara sepihak, tanpa keterlibatan unsur pengusaha. Itu bukan wewenangnya,” tukasnya. (rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantor Greenpeace Dilempari Bangkai Tikus dan Telur Busuk

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler