jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali dilaporkan atas kasus yang sama di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).
Wakil Ketua ACTA, Dahlan Pido mengatakan, Ahok diduga mengulangi perbuatan menista agama saat menyampaikan nota keberatan pada sidang, Selasa (13/12) kemarin.
BACA JUGA: Aman...Ahok Tetap Berhak Jadi Cagub DKI
"Ucapan Ahok yang kami persoalakan adalah kalimat-kalimat yang berbunyi 'ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat," kata Dahlan di Bareskrim Polri.
Dahlah tak sendiri saat melaporkan Ahok. Sejumlah tokoh agama, salah satunya Sekjen Dewan Syuro FPI Jakarta, Habib Novel Bamukmin juga menemaninya.
BACA JUGA: Terobosan Baru, Tahun Depan Polri Lelang Jabatan Terbuka
Dahlan melanjutkan, Ahok juga diduga menafsirkan sendiri ayat Al-quran saat sidang berlanjut. Menurutnya, Ahok tidak memiliki kompetensi menerjemahkan Al-quran. Sebab, setiap ayat ada korelasinya dengan ayat yang lain.
"Dia bilang 'dari oknum elite yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan Surat Almaidah 51," jelas dia.
BACA JUGA: Menteri Sofyan Puji Solidaritas Diaspora Aceh Merespons Bencana
Dahlan menilai, penafsiran yang dilakukan Ahok memunculkan pemahaman bahwa Surah Almaidah 51 bisa digunakan untuk langkah yang negatif.
"Kami sangat tersinggung dengan ucapan tersebut karena Alqur'an adalah kitab suci umat Islam yang hanya bisa digunakan untuk tujuan-tujuan mulia dan tidak bisa digunakan untuk tujuan yang tidak baik," tegas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mewek di Sidang, Ahok: Persis 19 Tahun Bapak Saya Meninggal
Redaktur : Tim Redaksi