jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Ombudsman RI, La Ode Ida meminta Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mematuhi Putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).
Gugatan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
BACA JUGA: Suhu Politik Jakarta Memanas, Wanita Emas Mulai Khawatirkan Ini
"Pengadilan telah mengabulkan tuntutan KNTI. Wajib hukumnya bagi Ahok untuk mematuhi putusan tersebut untuk memberi teladan yang baik bagi semua pejabat agar patuh kepada hukum. Sebaliknya, jika Ahok terus ngotot melanjutkan reklamasi, maka itu sama halnya memberi contoh buruk pejabat pembangkang," kata Ida, di Jakarta, Selasa (31/5).
Secara hukum menurut mantan Wakil Ketua DPD RI ini, Ahok berhak mengajukan banding. "Tapi akan lebih terpuji jika reklamasi dihentikan. Sebab izin reklamasi telah menghilangkan hak ekonomi nelayan yang selama ini menggantungkan sumber nafkah dari kawasan yang direklamasi. Ini juga berarti kian memarjinalisir rakyat kecil pemilik sejarah nusantara ini," jelasnya.
BACA JUGA: Selama Ramadan, THM Ditempeli Stiker Hijau atau Merah, Artinya?
Selain itu kata Ida, reklamasi niscaya merusak lingkungan dan memberi ruang hidup bagi kalangan orang kaya. Properti kawasan yang direklamasi itu ujarnya, niscaya hanya bisa dimiliki oleh kalangan the have, termasuk di dalamnya orang-orang kaya dari mancanegara.
Info yang ada di Ombudsman, ungkapnya, ada iklan yang memasarkan kawasan itu di luar negeri. Jika benar adanya kata Ida, maka sangat memukul pribumi di tanah air. Reklamasi itu dengan sendirinya akan memarjinalkan rakyat kecil di tanah air dan sebaliknya memberi tempat khusus bagi kalangan the have. "Tepatnya, tidak salah kalau dikatakan bahwa pemerintah hanya mengurus kepentingan orang-orang kaya sambil menggusur orang-orang kecil dari kawasan leluhur dan sumber hidup mereka," imbuhnya.
BACA JUGA: Harga Daging Sapi Tembus Rp 120 Ribu per Kg, Ahok Usul Begini...
Dia tegaskan, pemberian izin reklamasi sarat dengan nuansa korupsi atau transaksional, terbukti dengan adanya beberapa pejabat dan pebisnis jadi tersangka korupsi dan tengah diperiksa oleh KPK. Lagi pula, pembatalan izin reklamasi itu merupakan bagian dari bukti ditiadakannya kebijakan yang diproses secara korup.
"Bagi kita, tentu saja, putusan PTUN itu sangat bernilai positif dalam penegakkan hukum yang berpihak kepada rakyat kecil dan lingkungan. Hakimnya pun perlu diberi apresiasi khusus. Hal yang harus dilakukan sekarang adalah semua pihak harus mengawasi jangan sampai ada pihak yang terus memaksakan kehendaknya dengan melawan hukum untuk tetap melanjutkan aktivitas reklamasi," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Heru ke Ahok, Dia Sampai Nggak Bisa Tidur...
Redaktur : Tim Redaksi