jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya mensosialisasikan larangan beroperasinya tempat hiburan malam (THM) mendekati masuknya bulan Ramadan, Selasa (31/5).
Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto menegaskan, agar tidak terjadi kesalahpahaman, pihaknya memberikan tanda tingkatan apakah THM tersebut sepenuhnya tutup atau diizinkan buka, walaupun diatur jam operasionalnya.
BACA JUGA: Harga Daging Sapi Tembus Rp 120 Ribu per Kg, Ahok Usul Begini...
Mugi menjelaskan, nantinya stiker tersebut akan dibagi dua kategori. Kategori pertama akan ditempelkan stiker berwarna merah, yang artinya tempat tersebut tidak diizinkan membuka usahanya selama bulan suci Ramadan.
Untuk kategori kedua, sambung Mugi, akan ditempelkan stiker berwarna hijau yang artinya tetap boleh membuka usahanya walaupun akan diatur jam operasionalnya. "Jadi nanti polisi yang patroli akan mudah menertibkannya," ujar Kapolda di markasnya, Selasa (31/5)
BACA JUGA: Pengakuan Heru ke Ahok, Dia Sampai Nggak Bisa Tidur...
Sebagai informasi, THM yang diberi stiker berwarna merah mencakup klub malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan dan usaha bar yang berdiri sendiri.
Sedangkan untuk THM yang akan diberi stiker warna hijau yakni klub malam, diskotik, live music, karaoke, mandi uap, griya pijat dan spa yang usahnya diselenggarakan di hotel berbintang. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Ini Lima Kesalahan Izin Reklamasi Pulau G yang Diterbitkan Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... PTUN Perintahkan Ahok Cabut Izin Reklamasi Pulau G
Redaktur : Tim Redaksi