Ahok Diperkirakan Bebas 24 Januari

Senin, 10 Desember 2018 – 19:32 WIB
'Ahok'. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Narapidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan segera menghirup udara bebas. Mantan gubernur DKI itu diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019.

"Diperkirakan 24 Januari 2019," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto, Senin (10/12).

BACA JUGA: Ssttt...Ahok Sumbang Rp 250 Juta Buat Kampanye Prabowo

Dia menjelaskan, Ahok dipidana dengan dakwaan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Sedangkan Ahok mulai menjalani penahanan pada 9 Mei 2017.

Selama menjalani hukuman, Ahok juga memperoleh keringanan. Antara lain remisi selama 15 hari saat Natal 2017.

BACA JUGA: Ahok Sumbang Dana Rp 250 Juta ke Prabowo, Kok Bisa?

Sedangkan untuk remisi umum pada 17 Agustus 2018, Ahok memperoleh keringanan potongan hukuman selama dua bulan. Lalu untuk Natal tahun ini,  Ahok diusulkan mendapat remisi selama satu bulan.

"Jadi total remisi didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019," sambung Ade.

BACA JUGA: Semoga Ahok Kerja Bagus, Mulutnya Bisa Dijaga

Pertimbangan pemberian remisi karena beberapa hal. Di antaranya karena Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Selain itu, Ahok juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir. "Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan," tegas Ade. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uchok Sky: Anies Gengsi Lanjutkan Program Ahok


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ahok bebas   Ahok  

Terpopuler