Ahok Dituding Langgar Prosedur terkait Dana CSR

Kamis, 23 Februari 2017 – 23:20 WIB
M. Taufik. Foto: dok.jpnn

jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik kembali menyoroti pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) oleh eksekutif.

Dia menilai Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah semena-mena terkait penggunaan serta pengelolaan dana tersebut.

BACA JUGA: Terbaru, Ahok-Djarot Diduga Mengolok-olok Alquran

Politisi Partai Gerindra ini mendesak Pemprov DKI mengaudit dana CSR yang diberikan pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta.

Mengingat dana tersebut digunakan untuk pembangunan sarana publik yang secara langsung menjadi aset pemerintah.

BACA JUGA: Fadli Zon: Yang Disampaikan Ahok Tidak Terbukti

"Ahok telah melakukan kesalahan prosedur dalam pengelolaan keuangan daerah," kata Taufik, Kamis (23/2).

Menurut Taufik, seharusnya penerimaan dari pihak swasta diserahkan ke Pemprov DKI dahulu dan dicatatkan dalam APBD.

BACA JUGA: Ahok Beri Bantuan untuk Istri Mendiang Petugas PPSU

Taufik menambahkan, hal itu sesuai Pasal 3 ayat (6) UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara yang bunyinya, semua penerimaan yang menjadi kewajiban daerah tahun bersangkutan, harus dimasukkan APBD. (dka/rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra: Ahok Paling Banter 30 Persen di Putaran Kedua


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ahok   Dana Csr   Pemprov DKI  

Terpopuler