jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama.
Tuntutan ini dibacakan di sidang lanjutan yang digelar di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
BACA JUGA: Indonesia Raya dan Garuda Pancasila Menggema dari Massa Kontra-Ahok
Mendengar tuntutan ini, massa kontra-Ahok mengamuk. Situasi di depan demo pun memanas.
Sejumlah massa tampak menggoyang-goyangkan kawat pembatas berduri. Bahkan ada seseorang pedemo berbaju hijau menunjuk-nunjuki polisi yang meluapkan emosinya atas tuntutan JPU yang dianggap ringan.
BACA JUGA: JPU Ajukan Tuntutan Dua Tahun Hukuman Percobaan untuk Ahok
Dari kerumunan massa pun tampak ada beberapa botol yang dilempari mengarah ke polisi.
Polisi yang belum menerima komando, masih berdiam diri. Sebab dari pihak massa kontra-Ahok masih ada pihak yang menenangkan mereka yang mengamuk.
BACA JUGA: Ahok Lepas dari Ancaman Lima Tahun Penjara
Sementara itu, orator juga terus berupaya menenangkan massa yang sudah tersulut emosi. Dia meminta, massa menempuh jalur konstitusional.
"Tenang, tenang. Islam adalah agama yang damai. Kita akan tetap perjuangkan ini, sampai kapan pun. Kita akan terus membela agama kita," kata orator menenangkan massanya.
JPU dalam sidang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) agar menjatuhkan hukuman pidana setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menjadi terdakwa penodaan agama.
JPU meyakini gubernur yang kondang disapa dengan panggilan Ahok itu telah terbukti bersalah melakukan penodaan agama sehingga melanggar pasal 156 KUHP.
“Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun,” kata Ketua Tim JPU Ali Mukartono saat membacakan surat tuntutan pada persidangan PN Jakut yang digelar di Auditorium Kementan, Kamis (20/4).
(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Dituntut, Massa Pendukungnya Cuma Sebegini...
Redaktur : Tim Redaksi