JPU Ajukan Tuntutan Dua Tahun Hukuman Percobaan untuk Ahok

Kamis, 20 April 2017 – 11:35 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono saat membacakan surat tuntutan pada persidangan atas Basuki T Purnama dalam perkara penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Kamis (20/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) agar menjatuhkan hukuman pidana setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menjadi terdakwa penodaan agama.

JPU meyakini gubernur yang kondang disapa dengan panggilan Ahok itu telah terbukti bersalah melakukan penodaan agama sehingga melanggar pasal 156 KUHP.

BACA JUGA: Ahok Lepas dari Ancaman Lima Tahun Penjara

“Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun,” kata Ketua Tim JPU Ali Mukartono saat membacakan surat tuntutan pada persidangan PN Jakut yang digelar di Auditorium Kementan, Kamis (20/4).

Jaksa Ali menyatakan, perbuatan Ahok telah memenuhi seluruh unsur dalam pasal 156 KUHP. Karenanya, jaksa menyimpulkan Ahok telah sah dan meyakinkan memenuhi semua unsur pidana.

BACA JUGA: Ahok Dituntut, Massa Pendukungnya Cuma Sebegini...

Berdasar fakta persidangan dan alat bukti, tidak ada hal yang dapat meniadakan hukuman pidana terhadap terdakwa. JPU menyebut tidak ada alasan pemaaf atau pembenar atas perbuatan terdakwa.

“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terdakwa harus dijatuhi pidana,” kata Ali.

BACA JUGA: Ahok Manut saat JPU Minta Tuntutan tak Dibacakan Keseluruhan

Karenanya, jaksa meminta hakim menyatakan Ahok terbujkti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. “Sesuai dengan pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua,” katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menanti Tuntutan Jaksa Atas Terdakwa Ahok


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler