jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku tidak mengikuti putusan lengkap terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Gubernur yang biasa disapa Ahok merupakan terdakwa perkara dugaan penodaan agama. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
BACA JUGA: Ahok Dibawa ke Cipinang, Karutan: Informasi Seperti Itu
Mantan Bupati Belitung Timur itu terbukti melakukan tindakan penodaan agama sebagaimana diatur di dalam Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Saya belum ngikutin putusan lengkap seperti apa," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5).
BACA JUGA: Kasus Ahok Murni Pidana, Tidak Ada Kaitan Pilkada
Setelah mendengar putusan, Ahok langsung mengajukan banding terhadap putusan. Djarot mengatakan, bakal menunggu proses banding tersebut. "Ya, kami tunggu banding. Kami tunggu hasilnya seperti apa," ucap Djarot. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Vonis Majelis Hakim Perintahkan Ahok Langsung Ditahan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdalah, Ahok Bakal Dipenjara
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar