jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak alasan penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hakim tidak sependapat dengan PH dan PU yang menyatakan bahwa perkara Ahok ini terkait dengan pilkada DKI Jakarta.
BACA JUGA: Vonis Majelis Hakim Perintahkan Ahok Langsung Ditahan
“Tentang kasus ini terkait pilkada karena terdakwa adalah salah satu pasangan calon, pengadilan tidak sependapat. Menurut pengadilan, kasus ini murni pidana,” kata hakim di persidangan Ahok di PN Jakut di gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Selain itu, lanjut hakim, saksi pelapor adalah orang yang tidak berkepentingan di pilkada.
BACA JUGA: Hamdalah, Ahok Bakal Dipenjara
Saksi juga tidak berkecimpung di partai politik.
“Sebagian besar dari mereka adalah orang yang berkecimpung dalam bidang keagamaan,” ujar hakim.
BACA JUGA: Hakim: Tidak Tepat Terdakwa Dijatuhkan Hukuman Percobaan
Bahkan, ada saksi pelapor di luar wilayah ibu kota yang tidak ada kaitan dengan pilkada DKI Jakarta.
“Perkara ini bukan perkara terkait pilkada, tapi murni perkara pidana tentang penodaan agama,” tegas hakim. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Dihukum 2 Tahun Penjara, Pendukung Dorong Barisan Polisi
Redaktur & Reporter : Boy