jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama angkat bicara terkait peristiwa kebakaran yang terjadi di Apartemen Parama yang terletak di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (14/8) kemarin.
Gubernur yang akrab disapa Ahok tersebut tidak hanya menyayangkan apa yang terjadi, namun juga membuka kemungkinan mempidanakan pihak pengembang. Pasalnya, Apartemen Parama pernah dinyatakan tidak layak huni.
BACA JUGA: Tiang Listrik Tumbang di Perempatan Tarakan, Kabel Tutupi Badan Jalan
"Ini untuk nyawa orang. Kalau kami peringatkan anda harus penuhi Sertifikat Layak Fungsi (SLF), kekurangannya mesti segera diperbaiki beberapa bulan. Kalau pengembang sengaja tidak mau perbaiki, ya langsung kami pidana saja," ujar Ahok, Senin (15/8).
Menurut Ahok, langkah hukum dapat dilakukan karena patut diduga pihak pengembang tidak menyiapkan fasilitas unsur keselamatan. Akibatnya, sekitar 75 penghuni sempat terjebak dalam apartemen ketika kebakaran terjadi.
BACA JUGA: Dikunjungi Kandidat Gubernur, PKS DKI Mengaku Terhormat
"Kalau ada yang mati kemarin, yang salah siapa? DKI juga. Gubernur lagi yang salah," ujar Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini juga menilai, langkah hukum dapat ditempuh karena pascakebakaran penghuni belum dapat kembali menempati apartemen masing-masing.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Berikan Kemudahan bagi Pengemudi Taksi
"Kamu yang tinggal di apartemen, kira-kira kamu marah enggak rumah kamu disegel enggak boleh masuk? Duit sudah diambil oleh pengembang. Makanya, saya bilang cari dan pidanain pengembangnya," kata Ahok.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Braak! Mobil Hajar Pengemudi Sepeda Ontel, Innalillahi
Redaktur : Tim Redaksi