Ahok Geram Perda DKI Dilanggar

Sabtu, 05 September 2015 – 00:01 WIB
FOTO: JPNN.com

jpnn.com - Jakarta – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku geram karena masih terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara dan Peraturan Gubernur (Pergub) No 88 tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok di Jakarta. Pengunjung masih terlihat leluasa merokok di beberapa mall atau pusat bisnis di ibukota negara ini.

“Akan mencabut izin jika masih ada yang mengizinkan pengunjung merokok di tempat publik,” kata Ahok, Jumat (4/9).

BACA JUGA: Bandara Lumpuh Total, Ini Penampakannya

Untuk diketahui, salah satu pusat bisbis (mall) yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, masih terlihat ada pengunjung yang merokok. Padahal, mall merupakan salah satu yang mestinya menjadi kawasan bebas rokok. Padahal, di dalam salah satu restoran terdapat tulisan “no smoking area”.

Namun pihak manajemen menutupinya dengan lukisan sehingga pengunjung dapat merokok di dalam. Bahkan pramuniaga menanyakan kepada pengunjung yang datang, “Mau asbak?”. (Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Inilah Data Korban Bencana Asap di Riau

BACA JUGA: Baru Tiba di Madinah, Jamaah Asal Riau Ini Wafat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyanyi-nyanyi Sendiri, Jamaah Ini Batal Naik Haji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler