Ahok Harus Bertemu Veronica Tan

Proses Mediasi di PN Jakarta Utara

Selasa, 09 Januari 2018 – 07:30 WIB
Ahok dan Veronica Tan. Foto: Puguh Sujatmiko/dok.Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Basuki Tjahjaja Purnama alias Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan.

Surat gugatan cerai yang dilayangkan mantan gubernur DKI Jakarta tersebut telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

BACA JUGA: Begini Komentar Ruben Onsu Soal Perceraian Ahok dan Veronica

Dalam surat gugatan tersebut Ahok pun meminta untuk mendapatkan hak asuh terhadap ketiga anaknya. Surat gugatan tersebut telah masuk ke PN Jakarta Utara sejak Jum’at sore (5/1).

Surat tersebut diserahkan melalui pengacara Ahok, Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur.

BACA JUGA: Najwa Shihab Prihatin dengan Rumah Tangga Ahok

Yakni dengan nomor registrasi perdata nomor 10 perdata gugatan 2018 PN Jakarta Utara. Dan Senin (8/1), Josefina kembali datang untuk melengkapi berkas penceraian tersebut.

”Untuk pasti jamnya pihak penggugat datang kami belum bisa pastikan. Yang terpenting gugatan Ahok mencerai istrinya (veronica Tan) telah terdaftar di PN Jakarta Utara,” kata Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng, Senin (8/1).

BACA JUGA: Ahok Pengin Hak Asuh Atas Daud dan Nathania

Dengan telah terdaftarnya gugatan tersebut pihaknya akan segera mengatur jadwal persidangan. Namun sebelumnya upaya mediasi terhadap orang yang bersangkutan akan dilakukan. Di mana mediasi akan dilakukan di PN Jakarta Utara.

Mediator dirinya menyerahkan terhadap kedua belah pihak. Apakah dari PN Jakarta Utara atau pihak lain.

”Untuk mediasi kami belum bisa menentukan harus berapa kali dilakukan. Itu gimana kondisi yang terjadi,” ucapnya di PN Jakarta Utara.

Oleh karena itu, koordinasi terhadap pihak Mako Brimob tempat Ahok dipenjara,segera dilakukan.

Sebab bagaimana pun mereka harus dipertemukan untuk melakukan mediasi. Pihaknya berharap upaya mediasi berjalan lancar.

”Kami tetap usahakan mereka tidak jadi berpisah. Sebab buat apa berpisah kalau damai itu lebih indah,” paparnya.

Terkait hak asuh anak, lanjut Jootje, itu sudah masuk ke dalam materi persidangan. Saat ini pihaknya fokus terhadap jadwal persidangan serta upaya mediasi.

Yakni mediasi akan dilakukan pada bulan ini. Minimal satu atau dua minggu setelah berkas gugatan masuk ke pihaknya.

”Persidangan juga nantinya dilakukan tertutup. Tujuannya untuk menjaga privasi mereka,” ucapnya. (ian)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Izinkan Ahok Hadiri Mediasi Cerai?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler