Ahok Harus Segera Validasi Kelas Jabatan PNS

Rabu, 25 Februari 2015 – 19:55 WIB

jpnn.com -  

JAKARTA- Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatrol gaji pegawainya dinilai bermasalah. Pasalnya, hingga saat ini Pemprov DKI belum dilakukan validasi terhadap kelas jabatan sesuai dengan Peraturan MenPAN-RB No. 34/2011 dan PermenPAN-RB No. 39/2013.

BACA JUGA: Polisi Cek DNA Begal Bertato yang Tewas Dibakar Massa

"Saya ingatkan gubernur Jakarta untuk segera memvalidasi kelas jabatannya sebelum menetapkan tunjangan kinerja daerah (TKD) kepada pegawainya," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorkasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Rabu (25/2).

Yuddy menambahkan, dalam Pasal 79 UU No. 5/2014 tentang ASN disebutkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak serta menjamin kesejahteraan PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.

BACA JUGA: Jurus Polda Metro Menaklukan Enam Kelompok Begal Ibu Kota

Sedangkan Pasal 80 menyebutkan, selain gaji, PNS juga menerima tunjangan yang terdiri dari kinerja dan kemahalan serta fasilitas lainnya. "Jadi dasar pemberian tunjangan pakai itu, jangan yang lain," tambah Yuddy.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan pemberian gaji PNS dengan komponen gaji pokok. Selain itu, ada berbagai tunjangan seperti jabatan, kinerja statis, kinerja dinamis dan transportasi (untuk pejabat struktural). (esy/jpnn)

BACA JUGA: Ahok-DPRD Panas, Ini Komentar Wagub Djarot

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panas, Ahok dan Anak Buah Prabowo Berbalas Pantun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler