Ahok Instruksikan Lawan Djan Faridz

Tidak Puas Putusan PN Jakarta Timur

Sabtu, 08 Juni 2013 – 02:08 WIB
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan PT Priamanaya
Djan Internasional (PDI) berhak mengelola Blok A Pasar Tanah Abang hingga penjualan kios tercapai 95 persen. Orang nomor dua di Ibukota itu pun, menginstruksikan PD Pasar Jaya untuk melakukan banding atas putusan tersebut.

Ahok, sapaan akrab Basuki juga menegaskan, dirinya tidak gentar dengan sosok Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz yang diketahui sebagai pemilik PT PDI.

"Setelah putusan itu saya sudah melakukan komunikasi dengan Dirut PD Pasar Jaya Jangga Lubis, untuk memikirkan langkah-langkah selanjutnya, yakni banding. Karena secara hukum, posisi PD Pasar Jaya benar. Saya menilai putusan PN ngambang," ujar Ahok, kemarin (7/6).
 
Ahok mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (4/6) lalu menyatakan PT Priamanaya Djan Internasional berhak mengelola Blok A Pasar Tanah Abang hingga penjualan kios tercapai 95 persen. Kemudian, PT PDI harus membayar kerugian Rp 8 miliar kepada PD Pasar Jaya.

Sebenarnya nilai itu tak sesuai dengan tuntutan PD Pasar Jaya yang mengalami kerugian Rp 18 miliar semenjak dikelola oleh PDI. “Itu kan baru PN, masih bisa banding kan. Kami maju terus mengajukan banding,” katanya.

Dijelaskan Ahok, kalau kontrak dilanjutkan tidak ada kejelasan kapan kontrak ini berakhirnya. Itu sangat bahaya sekali. "Sampai kapan kontraknya? Paling tinggi 20 tahun ini dibikin enggak ada batas, sampai kiamat?" ketusnya.

Ahok berjanji terus memperjuangkan kepemilikan Blok A Tanah Abang meski lawannya seorang menteri. "Saya enggak lihat Menpera atau siapa, pemiliknya presiden juga sama saja, jalan saja. Ini kan urusan perusahaan. Saya tidak bisa lagi memegang jabatan di perusahaan, peraturannya seperti itu, kalau punya saham ya silakan saja, peraturan yah tetap jalan," jelasnya.

Soal langkah banding yang akan diambil pemprov, lanjut Ahok, tidak perlu ada Jokowi sebagai gubernur karena sudah pasti mendapat persetujuan. Sebelumnya, PN Jakarta Timur menghukum pengelola Blok A Pasar Tanah Abang, PT PDI membayar denda sebesar Rp 8 miliar. Majelis hakim menyatakan perusahaan milik Djan Faridz itu terbukti melakukan pelanggaran perjanjian dengan PD Pasar Jaya.

"PN Jakarta Timur dalam putusannya menyatakan PT PDI telah cidera janji dan menghukum PT PDI untuk membayar Rp 8,2 miliar terkait service charge atas kios-kios yang belum laku terjual," ujar kuasa hukum PD Pasar Jaya, Taufik Basari melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (4/6).

Namun Majelis hakim yang dipimpin Hakim Suharjono juga mengabulkan gugatan PDI terkait perjanjian pengelolaan dengan PD Pasar Jaya. "Putusan PN Jakarta Timur menyatakan sah perjanjian kerjasama antara PT PDI dengan PD Pasar Jaya dan PT PDI berhak mengelola Blok A Pasar Tanah Abang hingga penjualan kios tercapai 95 persen," tandasnya. (wok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Redam Bentrok Etnis, Jokowi Tunggu Situasi Kondusif

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler