jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI untuk mengantarkan anak pada hari pertama sekolah (HPS). Aturan orang tua mengantar anak pada hari pertama sekolah sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016.
"Kalau kamu ada keperluan ya minta izin. Kalau minta izin tentu dikasih iya kan," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (18/7).
BACA JUGA: Sandi pun Rela Kalau Prabowo Pilih Sjafrie...
Hanya saja, mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan, izin tersebut akan berpengaruh terhadap TKD yang diterima oleh PNS. Sebab, dengan mengajukan izin, maka waktu PNS akan berkurang untuk menyelesaikan target pekerjaan.
"Kami akan hitung berdasarkan kinerja. Kalau kamu enggak masuk full satu hari cuma setengah hari, kerjaan kamu tertinggal setengah hari, kecuali kamu izin setengah hari, pas masuk setengah hari kamu kejar tuh kerjaan," tutur Ahok.
BACA JUGA: Poster Buwas Tersenyum Lebar Terpajang di Petukangan Utara
Menurut Ahok, hal itu tidak tergolong pemotongan TKD. "Bukan potong, tapi tidak dapat TKD sesuai nilai. Kalau kamu (PNS) banyak cuti, izin, kemungkinan kamu mencapai TKD juga agak sulit," ungkapnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Banjir Sejam, Jalan Cirendeu Terendam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Papa Novanto: Ahok Gubernur, Lima Tahun ke Depan Tidak Ada Banjir
Redaktur : Tim Redaksi