jpnn.com - JAKARTA - Minggu besok (1/6), Joko Widodo alias Jokowi tidak lagi bertugas sebagai gubernur DKI Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan menyerahkan surat izin pemberhentian sementara kepada Jokowi terkait pencalonan dirinya sebagai presiden pada Pilpres 9 Juli esok.
Kapuspen Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan, pemberian izin berhenti sementara tersebut akan diberikan sehari usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan nama pasangan capres-cawapres yang akan bertarung dalam Pilpres mendatang.
BACA JUGA: Waspada! Inilah 26 Lokasi Rawan Banjir Rob di Jakarta Utara
"Jadi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 sehari setelah KPU mengumumkan akan kami berikan," kata Didik.
Selanjutnya, sambungnya, yang akan menjalankan fungsi pemerintahan di provinsi DKI adalah Wakil Gubernur Basuki Tjahja Poernama alias Ahok. "Ahok akan langsung menjabat sebagai Plt, menjalankan tugas-tugas gubernur hingga akhir Pilpres," jelasnya.
BACA JUGA: 95 Persen Spanduk yang Dicopot Bergambar Jokowi-JK
Selain itu, dia juga menambahkan bahwa Kemendagri tidak mempermasalah berbagai kunjungan Jokowi ke sejumlah daerah terkait pencapresannya di saat tugasnya sebagai gubernur.
"Tidak masalah, kecuali kalau ke luar negeri itu harus perlu izin Kemendagri," imbuhnya.(dod)
BACA JUGA: Ahok: Dari Dulu Saya Pilih Prabowo
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPAI Pantau Rekonstruksi Kasus JIS
Redaktur : Tim Redaksi