Ahok jadi Gubernur, DPR Segera Panggil Mendagri

Rabu, 19 November 2014 – 20:05 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan mengundang Mendagri Tjahjo Kumolo dan Mensesneg Pratikno untuk memberi penjelasan terkait pelantikan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi gubernur.

“Kami sayangkan sikap Pemerintah yang terburu-buru dan kurang arif untuk dapat mengayomi dan mencari solusi permasalahan di Jakarta. Komisi II juga menyayangkan terbitnya Keppres pengangkatan Ahok menjadi Gubernur. Karena itu, kami segera mengundang Mendagri dan Mensesneg untuk menjelaskannya," kata Ahmad Riza Patria, dalam rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi yang tergabung dalam KMP DPRD DKI di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (19/11).

BACA JUGA: Mayat Perempuan Tergeletak di Parkiran Bandara Soetta

Seharusnya, lanjut  Riza, pemerintah pusat dan DPRD DKI terlebih dahulu mencari solusi yang tepat terhadap adanya perbedaan penafsiran atas Perppu Pilkada dengan undang-undang yang mengatur khusus soal mekanisme pemilihan Gubernur DKI. "Ini kan berjalan sesuai penafsiran sendiri,” ujarnya.

Di tempat yang sama, anggota Komisi II DPR, Yandri Susanto menyarankan agar DPRD DKI Jakarta menggugat pelantikan Ahok ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sambil menunggu fatwa dari Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Ditanya Soal FPI, Istri Ahok: Biarkan Saja

"Ini merupakan langkah yang elegan untuk menghindari tindakan anarkis dari massa yang selama ini menolak Ahok sebagai gubernur," sarannya.

Angota DPR dari Fraksi PAN ini juga mengapresiasi kedatangan perwakilan fraksi-fraksi di DPRD DKI yang meminta pendapat dari Komisi II DPR. Dia berharap, DPRD DKI bisa terus bersikap kritis terhadap pemerintahan Ahok.

BACA JUGA: Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Parkiran Bandara Soetta

“DPRD DKI harus tetap kritis, tapi tetap di jalur konstitusional. Kalau kita di jalur yang benar, dan sesuai prosedur hukum, Ahok gugur jadi gubernur, maka semua harus tunduk pada putusan hukum itu,” ujarnya.

Pendapat berbeda dinyatakan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP, Amirul Tamim yang meminta pelantikan Ahok tidak dipolemikkan terlalu panjang. Meskipun ada beberapa pihak yang menolak, namun DPR dan DPRD DKI juga harus memperhatikan masyarakat DKI yang mendukung Ahok menjadi pemimpin mereka.

Selain itu, kondisi pemerintahan di DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara juga bisa mempengaruhi kondisi nasional. Oleh karena itu kata Amirul, adanya beda penafsiran soal Perppu Pilkada tidak perlu diperuncing dengan pemahaman tekstual.

“Pemerintahan tidak boleh vakum. Filosofi wakil adalah mengganti apabila kepala daerah berhalangan tetap tidak bisa menjalankan tugas dan saya kira UU jelas. Tapi, memang lebih baik bila Komisi II mengkaji lebih dalam dan undang Mendagri untuk jelaskan. Karena di sana dapurnya, yang bisa meluruskan semua persoalan,” harapnya.(fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Siap Pecat Pejabat DKI yang Bermasalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler