Ahok Jadi Plt Gubernur DKI, Dilarang Memutasi Pejabat

Jumat, 30 Mei 2014 – 06:18 WIB

Kewenangan penuh bakal dimiliki Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menjalankan semua kebijakan Gubernur Jakarta dalam semua proyek dan perencanaan pembangunan yang tengah berjalan di DKI Jakarta. Setelah tanggal 1 Juni 2014, dia menjabat pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.
      
Ahok menjabat Plt Gubernur DKI setelah Gubernur DKI, Joko Widodo atau Jokowi yang merupakan calon peresiden yang diusung PDIP, NasDem, PKB dan Partai Hanura itu akan cuti selama 39 hari guna mengikuti kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 hingga 9 Juli mendatang.      
     
”Sebagai plt saya punya kewenangan penuh termasuk membuat kebijakan monorel yang selama ini bussiness plan-nya ditolak. Saya memiliki kewenangan itu,” ujar Ahok, Kamis (29/5). Ahok juga mengatakan, saat pengangkatan dirinya sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta terhitung mulai 1 Juni mendatang kewenangannya sama seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Jokowi.
     
Hal itu akan bergulir otomatis walaupun tanpa ada instruksi khusus dari Gubernur Jakarta yang saat ini tengah cuti. ”Nggak ada tugas khusus dari Pak Jokowi. Biasa saja, jalan saja nggak ada surat perintah. Nggak ada sesuatu yang baru juga. Kontrak nggak masalah, tinggal tanda tangan. Sama wewenangnya (dengan gubernur),” kata mantan Bupati Belitung Timur itu lagi.
     
Dijelaskan Ahok juga, kewenangan untuk memutuskan kebijakan-kebijakan yang akan diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sepenuhnya diserahkan kepada dirinya. Kendati demikian, lanjut politisi Partai Gerindra itu juga, terdapat satu hal yang tidak boleh dilakukan dirinya sebagai Plt Gubernur DKI.  
     
Yakni kebijakan menonaktifkan atau mutasi pejabat-pejabat DKI termasuk Kepala Dinas DKI Jakarta selama Jokowi berstatus non-aktif dari jabatannya sebagai Gubernur Jakarta. Kewenangan untuk menonaktifkan, sambung Ahok juga, hanya bisa diupayakan apabila ada persetujuan dan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
     
Lebih lanjut kata Ahok, pihak-pihak tertentu diharapkan untuk tidak mempermasalahkan kelancaran dari ketetapan kebijakan yang diputuskan dirinya dalam hal-hal tertentu. Terlebih, dirinya tidak akan memegang jabatan Plt dalam waktu lama, hanya dari 41 hari.
     
”Tergantung semua boleh, boleh semua termasuk mengesahkan PKS monorel atau tidak. Kalau memang sudah beres kenapa nggak boleh. Kalau misalnya nggak beres, ya nggak ditandatangan dong? Kan cuma 39 hari Plt, kan Pak Jokowi sampai 9 Juli, nggak sampai 50 hari lagi. Beberapa hari ke depan saya jadi Plt. Nggak sampai sebulan setengah paling jadi Plt,” pungkasnya.
     
Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta Taufik Hadiawan menilai sudah sepatutnya Ahok diberikan kewenangan penuh sebagai pemegang kekuasaan Plt Gubernur DKI. Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku. ”Selain itu, juga demi kelancaran jalannya pemerintahan daerah,” tandasnya. (wok)

BACA JUGA: Simulasi Pengamanan Pilpres, Demonstran Nyaris Bentrok dengan Polwan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur DKI Copot Spanduk Jokowi-JK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler