Gubernur DKI Copot Spanduk Jokowi-JK

Kamis, 29 Mei 2014 – 13:31 WIB
Satpol PP menertibkan spanduk partai dan relawan capres- cawapres di area publik, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/5). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi kepada jajarannya untuk mencabut semua spanduk tak berizin, termasuk yang terkait kampanye pemilihan presiden di kawasan ibukota.

Menimbang hal tersebut melanggar aturan, pencabutan spanduk ini pun tanpa diskriminasi. Spanduk yang mengatasnamakan relawan Joko Widodo-Jusuf Kalla, pasangan calon presiden dan wakil presiden PDIP, Nasdem, PKB, Hanura dan PKPI pun turut dibersihkan.

BACA JUGA: Stadium Ditutup, Target dari Tempat Dugem tetap Rp 3,5 T

Sikap fair ini diperlihatkan Jokowi untuk menjaga ibukota agar tetap bersih. Jokowi memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, dipimpin Kukuh Hadi Santoso, melakukan proses pembersihan itu. Pembersihan dimulai dari wilayah Menteng, Jakarta Pusat.

"Saya melaksanakan ini atas perintah Pak Gubernur karena spanduk-spanduk ini belum tepat waktu dan tempatnya. Belum waktunya kampanye, apalagi memasangnya juga di daerah yang dilarang," kata Kukuh kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/5).

BACA JUGA: Meski Jokowi Capres, Jamin PNS DKI Tetap Netral

Ia mengatakan selama ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan imbauan. Namun, pemasang spanduk memasang pada malam hari ketika aparat tengah beristirahat.

Daerah terlarang yang dimaksud merupakan wilayah protokol, seperti kawasan Jalan Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, Medan Merdeka, dan Monas.

BACA JUGA: Gaji Pegawai Ngadat Gara-gara Pilpres

Menurut Kukuh, hal itu sesuai dengan aturan Bawasda DKI Jakarta. Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta patuh pada peraturan. "Justru Pak Gubernur yang arif dan bijaksana yang memerintahkan," kata Kukuh lagi.

Sedangkan Camat Menteng Bondan Diah Ekowati yang turut dalam pembersihan spanduk itu menyatakan sudah menjadi perintah Jokowi untuk menjaga keindahan kota.

Karenanya, Jokowi pun memerintahkan agar spanduk-spanduk yang tak berizin dicopot.  Ia menegaskan, ini juga bentuk  penegakan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Hari ini pembersihan di lima wilayah kota dan Kepulauan Seribu. Ini dilakukan murni sesuai aturan karena kita belum masuk kampanye," kata Diah Ekowati.

Menurutnya, apabila sudah waktunya di masa kampanye pilpres, aparat birokrasi DKI Jakarta pasti akan mengizinkan kegiatan memasang spanduk itu. Pihaknya pun tak khawatir ada komplain dari pihak partai politik maupun pasangan capres, karena ini merupakan penegakan perda.

"Meskipun hari ini, kebetulan umbul-umbul pendukung Pak Jokowi yang paling banyak dibersihkan," katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Sorot DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler