jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah bangunan sudah berdiri di pulau hasil reklamasi. Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak akan membongkar bangunan itu.
Gubernur yang karib disapa Ahok itu hanya menyegel dan mewajibkan pengembang untuk membayar denda. "Kalau dibongkar, investasi rusak," kata Ahok di Pulau D, Rabu (4/5).
BACA JUGA: Ribuan Bidan Desa PTT Blokade Jalan
Suami Veronica Tan itu mengatakan, sudah ada rumusan terkait perhitungan denda. "Ada rumusnya, sudah ada aturannya, perdanya semua jelas. Ada hitungannya berapa kali dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)," ucap Ahok
Namun, mantan Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan, sikap berbeda diberikan terhadap bangunan yang berdiri di kawasan hijau. "Walaupun ada, enggak ada IMB (izin mendirikan bangunan) pasti saya bongkar. Kalaupun ada IMB itu palsu," ujar Ahok.
BACA JUGA: Menteri Susi Sebut Reklamasi Teluk Jakarta Menggangu...
Untuk diketahui, sudah berdiri bangunan di Pulau C dan D. Pengembang kedua pulau tersebut adalah PT Kapuk Naga Indah, anak perusahana PT Agung Sedayu Group. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Duh! Menteri Siti Temukan Banyak Masalah di Pulau C dan D
BACA ARTIKEL LAINNYA... Libur Panjang, Korlantas Fokus Awasi Titik-titik Ini
Redaktur : Tim Redaksi