Ahok Keluarkan Pergub untuk Demo, Ini Isinya

Jumat, 30 Oktober 2015 – 08:27 WIB
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 pada 28 Oktober 2015. Isinya mengenai penetapan lokasi dan waktu unjuk rasa di Jakarta. 

"‎Sudah saya tandatangan," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Jumat (30/10). 

BACA JUGA: Warga Minta Kejelasan Ganti rugi

Pria yang akrab disapa Ahok ini menjelaskan, isi dari Pergub itu ‎di antaranya tidak diperbolehkan menggunakan pengeras suara lebih dari 60 DB dan lokasi-lokasi mana saja yang boleh digunakan untuk aksi unjuk rasa.

Selain itu, Ahok menjelaskan, aksi demo tidak boleh membuat macet. "Misalnya di Gambir, Monas, DPR, kalau bikin macet kami bisa tangkap," ucap mantan Bupati Belitung Timur ini.

BACA JUGA: Penumpang Pria Jadi Korban Pelecehan di Busway

Koh Ahok. Foto: dok/Jawa Pos

BACA JUGA: Tiga Lesbi Ditangkap Lantaran Aniaya dan Cumbui Siswi SMK Di Kos-Kosan

Sementara, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Sri Rahayu menjelaskan, peraturan tersebut tentunya menjamin kebebasan penyampaian pendapat, berbicara, menjunjung hak asasi manusia dan demokrasi. Lokasi aksi unjuk rasa yang diatur di dalam Pergub itu adalah Parkir Timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR/MPR, dan silang selatan Monumen Nasional. 

"Dengan adanya Pergub ini, penegak hukum atau penegak ketertiban lainnya dapat mengatur dan menindak tegas bagi para demonstrasi yang melanggar peraturan tersebut. Waktunya mulai pukul 06.00-18.00 WIB," ujar Sri. 

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Ratiyono menjelaskan, meski kemerdekaan menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, namun dalam implementasi tentunya tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain. 

Dengan alasan itu, Ratiyono mengatakan, sejak awal Januari 2015, Ahok meminta penertiban aksi unjuk rasa dimasukan menjadi salah satu dalam lima tertib yang dicanangkan gubernur.‎ 

"Sebenarnya peraturan aksi demonstrasi sudah ada, Pergub ini cuma menentukan lokasi agar lebih tertib dan tidak mengganggu hak asasi orang lain," ujar Ratiyono.

Meski lokasi demo hanya di tiga tempat, Priyono menjamin aspirasi masyarakat akan didengar dan ditindaklanjuti. Sebab, pada Pergub tersebut diatur dalam Bab mediasi yang isinya pemerintah daerah dapat melakukan mediasi dengan perwakilan pelaku unjuk rasa. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hayo Lho.. Ahok Dilaporkan ke Bareskrim Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler