Ahok Klaim Tak Bisa Batalkan Reklamasi Karena...

Senin, 04 April 2016 – 14:28 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku, tidak bisa membatalkan reklamasi. Sebab, kebijakan reklamasi sudah ada sejak tahun 1995 dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden  Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Keppres itu kemudian diperkuat dengan adanya Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantai Utara Jakarta.

BACA JUGA: Nahas, Ketemu Teman di Gang, Irfan Tewas Dikeroyok 10 Pemuda

"Saya mau batalin reklamasi enggak bisa," kata Ahok di Cempaka Putih, Jakarta, Senin (4/4).

Karena itu, sebagai kompensasi Ahok meminta kewajiban pengembang sebesar 15 persen dari NJOP pulau yang mereka garap. Namun, ditegaskannya, kompensasi tersebut bukan dalam bentuk uang. 

BACA JUGA: Uji Coba 3 in 1 Digelar Besok, Polisi Minta Hal ini

"Setiap jengkal tanah yang kamu (pengusaha) jual, saya minta 15 persen. Yang ngitung 15 persen tim ahli," ucapnya. 

Meski demikian, dalam pembahasan, mantan Bupati Belitung Timur itu menduga ada beberapa pihak DPRD DKI Jakarta yang meminta agar kewajiban pengembang itu diganti. Jumlahnya menjadi sebesar lima persen. 

BACA JUGA: Dude Herlino pun Kagumi Adhyaksa

Ahok mengaku, tidak setuju nilai kewajiban pengembang menjadi lima persen. "Ya enggak bisa dong," ungkap suami Veronica Tan itu. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai Besok, 3 In 1 Dihapus, Gantinya...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler