Ahok Larang Gedung Tinggi di Lintasan MRT

Sabtu, 01 Juni 2013 – 17:48 WIB
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang pembangunan gedung tinggi, di dekat lintasan transportasi massal. Mulai dari Mass Rapid Transit (MRT), hingga Transjakarta (busway). Hal sama berlaku untuk bangunan eksisting, tidak boleh dinaikkan lagi jumlah lantainya. Kebijakan tersebut, bagian dari rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah DKI Jakarta yang dibuat pemprov.

"Pemprov DKI harus menjadi tuan yang menentukan pelanggaran luas koefisien luas bangunan (KLB). Sebab dalam peraturan yang lama, pemilik bangunan pelanggar luas KLB yang membayar denda, bisa menaikkan bangunan seenaknya," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki.

Ahok mengatakan, Pemprov DKI akan menjadi tuan yang menentukan pelanggaran luas KLB. "Jadi ada daerah-daerah tertentu di Jakarta, kalau dulu pengusaha sudah bayar denda, dia bisa naikkan  bangunan seenaknya. Kalau sekarang tidak bisa," katanya.

Dijelaskan Ahok, dalam aturan yang sekarang, lanjutnya, ada bangunan di zona-zona tertentu yang dekat pengoperasian transportasi massal, ketinggiannya tidak boleh dinaikkan. Khususnya, bangunan yang dekat dengan jalan tol atau pintu tol tidak boleh dinaikkan ketinggiannya.

"Jadi yang dekat dengan jalan tol tidak boleh dinaikkan. Terus tol jadi pintu masuk ke pemukiman, membuat kemacetan. Itu tidak boleh. Itu yang kita tegaskan tadi. Hanya daerah-daerah yang menjadi sentra ekonomi yang boleh dinaikkan ketinggian bangunannya,” ujar mantan anggota Komisi II DPR RI.

Begitu juga dengan dendanya akan diubah. Tidak lagi dikalikan dengan zonasi, melainkan dikalikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP). Nanti uang denda tersebut akan digunakan membangun rumah susun (rusun). "Nah ada lagi soal zonasi, dulu mau bangun pasar atau rusun dikasih warga kuning, sehingga swasta bisa beli lahan atau bangunan itu. Sekarang kami tidak mau lagi seperti itu. Zonasi untuk pasar atau rusun diberikan cat merah. Artinya hanya karya pemerintah," paparnya.

Sedangkan kawasan yang hijau warnanya, akan diturunkan NJOP. Sehingga semua pihak bisa membeli lahan tersebut dan dapat mengurangi orang menjadi calo tanah. (wok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Politisasi KJS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler