Ahok Manut saat JPU Minta Tuntutan tak Dibacakan Keseluruhan

Kamis, 20 April 2017 – 09:36 WIB
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan tersebut ditunda hingga Kamis (20/4) karena jaksa penuntut umum belum siap dengan surat tuntutan. Ilustrasi by: Pool/Raisan Al Farisi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah dimulai. Sidang yang sebelumnya sempat tertunda itu dilaksanakan di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang membacakan tuntutan. Sebelum dibacakan, Ketua Tim JPU Ali Mukartono meminta kepada Majelis Hukum untuk tidak membacakan semua tuntutan.

BACA JUGA: Anies dan Ahok Langsung Bicara Program dan Rekonsiliasi

Dakwaan, keterangan saksi dan ahli, serta barang bukti, dianggap sudah terbacakan.

Atas permintaan JPU tersebut, Majelis Hukum meminta pendapat dari penasehat hukum Ahok. Oleh penasehat hukum tidak keberatan atas permintaan itu.

BACA JUGA: Menanti Tuntutan Jaksa Atas Terdakwa Ahok

Selanjutnya, Majelis Hukum yang dipimpin oleh ketuanya Dwiarso Budi Santiarto mempersilakan kepada JPU untuk membacakan tuntutan yang mereka susun.

Saat ini, Ketua Tim JPU Ali Mukartono sedang membaca tuntutan sambil berdiri.

BACA JUGA: Ahok Menyusul Anies, Lantas Jabat Tangan, Saling Senyum

Ahok sebelumnya telah didakwa dengan pasal alternatif. Yaitu, Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, dan Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara.

Lengkapnya:

Pasal 156:

"Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara".

Pasal 156a:

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa". (rus/rmol/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nih, Hasil Quick Count Tujuh Lembaga Survei


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler