Ahok : Mark Up Harga Transjakarta Bukan Perintah Jokowi

Jumat, 16 Mei 2014 – 05:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok tak menampik ada perintah dari Gubernur DKI Jakarta, Jokowi kepada Dinas Perhubungan DKI untuk membeli 656 unit bus transjakarta lewat APBD DKI 2013. 

Sayangnya, menurut Basuki, ada aturan yang dilanggar oleh ketua Dishub DKI ketika itu, Udar Pristono.

BACA JUGA: Polisi Operasi Rutin di Flyover Pasar Rebo

"Gubernur tidak pernah bilang bus itu di mark up harganya, itu masalahnya," ujar Ahok saat menghadiri acara Waisak di Vihara Ekayana Arama, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (15/5).

Meski begitu, Ahok menyatakan bahwa dirinya telah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI menyiapkan tim kuasa hukum untuk mendampingi Pristono di pengadilan. 

BACA JUGA: Mayat Dalam Karung, Dua Hari Tergeletak di Lahan Kosong

"PNS memang diberi bantuan hukum begitu. Kalau dia kena dan minta harus kita bantu. Itu secara prosedural saja," ungkapnya.

Seperti diberitakan, Pristono telah dijadikan tersangka dalam kasus mark up pengadaan ratusan unit bus transjakarta tahun anggaran 2013. 

BACA JUGA: Mayat Terikat Meringkuk di Dalam Karung

Tak hanya Pristono, PNS pada Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua anak buah Pristono yakni Drajat dan Setio Tuwu juga telah dijadikan tersangka dan ditahan.(wid/rmol/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Macet Jakarta Meluas ke Jalan Kampung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler