jpnn.com - JAKARTA – Banyak pertanyaan di benak masyarakat apakah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap bisa atau tidak mengikuti Pilkada DKI Jakarta karena sudah menyandang status tersangka penista agama Islam.
Bahkan, apakah Ahok harus mundur dan partai politik pengusungnya menarik dukungan juga menjadi pertanyaan.
BACA JUGA: Ketua DPR: Bubarkan Pilkada DKI, Kalau...
Praktisi hukum Heru Widodo mengatakan, dari sisi hukum pemilukada ada empat jalan bagi seseorang untuk gagal menjadi kepala daerah. Pertama, penarikan dukungan dari parpol.
Namun, kata dia, ini kemungkinan besar tidak akan terjadi. Dia menegaskan, parpol yang menarik dukungan diancam pidana kurungan badan dan denda yang besar.
BACA JUGA: Wacana Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Kembali Muncul
“Tapi, itu mustahil karena ada sanksi terhadap parpol,” tegas Heru saat diskusi bertajuk “Ahok Effect” di Jakarta, Sabtu (19/11).
Kedua, kata dia, pengunduran diri oleh pasangan calon. Namun, Heru melihat hal ini sangat mustahil dilakukan Ahok.
BACA JUGA: Cerita Anies Baswedan Tentang Pertemuannya dengan Seorang Pak Tua
Dia menyatakan, Ahok tidak akan mundur dari pertarungan di Pilkada DKI Jakarta.
Ketiga, jika menurut UU Pilkada ada tindakan dari pasangan calon, tim sukses maupun pihak terkait lainnya menjanjikan memberikan uang meminta agar seseorang tidak mencoblos, apalagi sampai memberikan uang.
“Itu bisa dikenakan pembatalan apabila pelanggarannya terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. Itu prosesnya di penegakan hukum terpadu oleh Bawaslu,” ungkap Heru.
Nah, kata Heru, yang keempat adalah pemberhentian. Dia mengatakan, ketika Ahok menang pilkada dan statusnya naik jadi terdakwa, maka demi hukum akan diberhentikan sementara setelah resmi dilantik.
Kemudian, Ahok akan diberhentikan ketika sudah menjadi terpidana.
“Tentunya berdasarkan kekuatan hukum yang tetap,” pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maju Pilgub, Sunarpi Disarankan Lewat Parpol
Redaktur : Tim Redaksi