Ahok: Mereka Main Maju Sendiri

Jumat, 17 Juni 2016 – 19:16 WIB
KTP bukti dukungan untuk Ahok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Para pendukung Basuki Tjahaja Purnama yang tergabung dalam “Teman Ahok" mengajukan judicial review undang-undang  hasil revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/6).

Langkah tersebut sama sekali tidak dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Gubernur DKI Jakarta itu. Menurut Ahok, kenyataan tersebut membuktikan tim relawan "Teman Ahok" berdiri secara mandiri.

BACA JUGA: Dulunya Ramai, Sekarang Sepi, Waduh...Inilah Nasib Calon Independen

"Mereka enggak ada konsultasi sama saya. Jadi betul-betul 'Teman Ahok' enggak ada hubungannya sama saya. Mereka main maju sendiri," ujar Ahok.

Mantan anggota DPR ini kemudian membeber bukti lain, bahwa selama ini "Teman Ahok" berdiri secara mandiri. 

BACA JUGA: Tiga Syarat Penting Ajukan Calon Gubernur-Wagub

Ahok mengakui pernah berkonsultasi dengan Direktur Eksekutif Cyrus Network Hasan Nasbi. Lembaga tersebut diketahui meminjamkan tempat bagi "Teman Ahok".

"Hasan bilang juga enggak bisa kontrol mereka. Cuma pinjemin tempat," ujarnya. 

BACA JUGA: Papa Novanto Kembalikan Misbakhun ke Komisi Keuangan Dewan

Meski begitu, Ahok tak mau menyebut langkah "Teman Ahok" mengajukan judicial review, kebablasan. Apalagi diketahui kelompok relawan tersebut juga sebenarnya bukan antipartai. 

"Saya mau ketemu (Teman Ahok,red) untuk ngomong. Saya enggak bilang mereka kebablasan juga. Untungnya mereka enggak antipartai. Waktu dulu saya bilang mau pasangan sama Djarot pun, mereka enggak keberatan. Cuma kan Pak Djarot (ketika itu,red) enggak berani masukin nama. Tujuan mereka tuh yang penting saya bisa ikut (Pilkada)," ujar Ahok.

Teman Ahok diketahui mengajukan judicial review ke MK, terkait Pasal 48 UU Pilkada hasil revisi UU Nomor 8/2015. Pasal yang mengatur verifikasi faktual terhadap dukungan yang diberikan masyarakat bagi bakal calon, dinilai memberatkan. 

Karena bagi pendukung yang tidak bisa ditemui verifikator di kediamannya, hanya diberi waktu tiga hari untuk dapat dihadirkan di kantor panitia pemungutan suara (PPS) terdekat.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Pemulihan, Ini Target PPP di Pilkada 2017


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler