Ahok Minta Kasus Bus Transjakarta Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 07 April 2014 – 15:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak mau banyak berkomentar terkait panggilan Kejaksaan Agung terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Udar Pristono.

"Iya, kita serahkan ke Kejaksaan saja. Kan Kejaksaan bilang bisa panggil Gubernur dan Wakil Gubernur," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (7/4).

BACA JUGA: Wilfrida Soik Bebas dari Hukuman Gantung di Malaysia

Udar akan digarap sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dishub Provinsi DKI Jakarta tahun 2013. Kini Udar adalah anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di bawah komando Gubernur DKI, Joko Widodo.

Tak hanya Udar, Kejagung juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Yakni, dari pihak swasta Iwan Herianto Arman selaku Direktur CV Laksana dan Paidi selaku Sekretaris Panitia Lelang. (rmo/jpnn)

BACA JUGA: Bungkam Soal Freeport, Jokowi Dituding Takut Asing

BACA JUGA: Asal Tak Dicurangi, PKB Yakin Menang di Jatim

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Cawapres Potensial Jokowi dan Prabowo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler