Ahok Minta Proyek Flyover Pramuka Diusut

Senin, 10 Februari 2014 – 20:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merasa tertipu terkait pembayaran pembebasan tanah untuk pembangunan kupingan jalan layang atau flyover Pramuka, Jakarta Timur. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok mengatakan, ada kesalahan pembayaran dalam pembebasan tanah.

"Terjadi salah bayar. Ini memprihatinkan. Saya telah memerintahkan biro hukum untuk mengecek masalah ini," kata Ahok kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/2).

BACA JUGA: Penggorengan Kentang Nyaris Bakar Plaza Semanggi

Ahok menegaskan, kejadian salah bayar tersebut menunjukkan lemahnya kinerja Biro Hukum Pemprov DKI. Seharusnya, sambung Ahok, Biro Hukum DKI tidak terkecoh. Ia pun berencana meminta penjelasan Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI selaku pengguna anggaran.

Kasus salah bayar ongkos pembebasan lahan yang dimaksud berawal pada tahun 2002 saat Pemprov DKI membangun flyover Pramuka. Jalan layang itu untuk mengurangi kemacetan di persimpangan Jalan Pramuka dan Jalan Ahmad Yani di perbatasan Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

BACA JUGA: Jadi Public Enemy, Sutiyoso Merasa Tak Setenar Jokowi

Proyek jalan layang tersebut  dibarengi dengan pembangunan kupingan agar kendaraan dari Cawang bisa belok ke kiri atau ke Jalan Pramuka. Tetapi, pembangunan kupingan terhambat sekitar enam tahun karena terjadi sengketa antara dua pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 0,73 hektar di RT 12 RW 09 Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Keduanya adalah Tatang, warga Cijeruk, Bogor, dan Masuroh, warga Utan Kayu, Jakarta Timur. Tatang telah menerima pembayaran ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 35 miliar dari Pemprov DKI pada tahun 2011. Namun, Masuroh menempuh jalur hukum dan melaporkan Tatang atas sangkaan menggunakan dokumen palsu.

BACA JUGA: Asap Pekat di Plaza Semanggi, Pengunjung Berhamburan

Dokumen palsu digunakan Tatang untuk menerima pembayaran pembebasan lahan dari Pemprov DKI. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Tatang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Vonis diputuskan hakim pada pertengahan Desember 2013. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Yos Merasa tak Dibutuhkan Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler