Ahok Minta Warga Asli Usir Para Penolaknya saat Blusukan

Senin, 14 November 2016 – 12:38 WIB
Ahok. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA  - Penolakan dari warga sering dialami calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat hendak berkampanye dalam beberapa waktu terakhir.

Tetapi, saat berdialog dengan warga di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, gubernur nonaktif itu justru diminta untuk blusukan.

BACA JUGA: Pak Ahok, Kapan Blusukan di Kalideres?

"Kalau di Rawa Belong bapak dihalangi, di Kalideres kami buka pintu selebar-lebarnya. Kapan Bapak ke Kalideres?" ujar Simon Hendra Siregar, warga Kalideres, Jakarta Barat, Senin (14/11).

Seperti diketahui, Ahok sempat ditolak saat berkampanye di Rawa Belong, Jakarta Barat. Namun, Ahok yang sempat menyapa warga di Rawa Belong mendapat laporan bahwa yang menolak bukan warga setempat.

BACA JUGA: Tak Punya Pengalaman, Agus Hanya Bakal Jadi Boneka SBY

"Pengalaman kami, mereka (penolak) datang, beberapa menit setelah kami datang," jawab Ahok.

Eks Bupati Belitung Timur itu mengaku akan tetap blusukan. Ahok berencana menyambangi wilayah Cakung, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Presiden PKS Instruksikan Kader Menggencarkan Serangan

Ahok berharap, warga asli berani mengusir mereka yang bukan masyarakat setempat yang datang untuk melangsungkan penolakan.

"Nanti harus ada pemisahan warga asli dan pendatang. Hampir semua mereka yang menolak, aslinya orang 'tidak kenal kok'. Ini menarik, besok kita akan tes di Cakung," ucap Ahok.

Tim Pemenangan Ahok-Djarot akan memetakan warga yang asli dan bukan. Sehingga, diharapkan tak ada lagi oknum yang melakukan penghalangan kampanye.

Sebab, Ahok merasa, warga setempat menerima kedatangannya.

"Kami harap penduduk asli juga diusir, orang kampung tidak merasa menolak kok," tutup Ahok.

Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap orang untuk mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye.

Pelaku penghalangan kampanye terancam hukuman pidana penjara paling lama enam bulan dan atau denda maksimal Rp 6 juta. (uya)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Mengadu Langsung ke Ahok? Datang Saja ke Sini...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler