Maka, orang yang ingin merokok harus meninggalkan wilayah Balai Kota. "Ya ga usah, kan di pesawat ga ada ruangan khusus untuk merokok kan. Kalau ga mau ya turun. Di dalam (bandara) pun ga boleh, kalau mau merokok ya di luar bandara," ujar Ahok kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jumat (14/12).
Balai Kota DKI selama ini memang tidak menyediakan area untuk merokok. Bahkan di luar gedung pun merokok dilarang.Padahal menurut UU No 36/2009 tentang Kesehatan, area perkantoran harus menyediakan tempat merokok.
Pasal 115 ayat 1 UU No 36/2009 menyebutkan, khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok,
Lebih lanjut, Ahok mengatakan, sanksi yang diberikan bagi PNS Pemprov DKI yang merokok di Balai Kota selama ini tidak efektif. Oleh karenanya ia berniat untuk merubahnya.
Selama ini sanksi bagi PNS DKI yang merokok di lingkungan kerja adalah penurunan pangkat. Namun, sanksi ini sulit untuk diterapkan karena rawan diperkarakan di pengadilan.
"Sejak jaman Pak Fauzi Bowo sudah ada, aturannya kan turunkan pangkat. Itu kan repot karena sampai PTUN nanti tuntut menuntut job," pungkas mantan anggota DPR RI itu.
Sebelumnya diberitakan, Ahok berencana untuk memotong tunjangan kinerja daerah (TKD) para PNS Pemprov DKI yang nekat merokok di lingkungan kerja. Hal ini dinilai Ahok bisa membuat efek jera.
"TKD itu paling kecil Rp 2,9 juta, kalau bisa berjalan maka ini jadi shock therapy," kata Ahok kepada wartawan Selasa (11/12) kemarin. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanggul Jebol, 23 RT di Pluit Terendam
Redaktur : Tim Redaksi