Ahok: Ojek Online tidak Bisa Dilarang

Jumat, 18 Desember 2015 – 14:36 WIB
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ‎mengatakan, perusahaan layanan transportasi online seperti Go-Jek tidak bisa dilarang karena terdaftar sebagai perusahaan aplikasi.

"Yang jadi masalah kan kendaraannya sama kayak Grab Taxi atau Uber," kata Ahok, sapaan Basuki, di Kota Tua, Jakarta, Jumat (18/12).

BACA JUGA: Jonan: Kami Tidak Tahu Manajemen Go-Jek Itu Siapa

Menurut Ahok, Go-Jek seharusnya tidak dilarang. "Kalau melarang Go-Jek, ya ojek itu kayak yang saya bilang tadi anak sendiri tidak mau diakui. Itu saja masalahnya. Faktanya ada ojek enggak? Ada," ucapnya.

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, yang terpenting adalah ojek tidak melanggar aturan. "Sekarang orang ketolong ada ojek. Kami akan tindak kalau salah. Itu saja," ujarnya.

BACA JUGA: YLKI: Kemenhub Jangan Hanya Melarang Ojek Online

Meski demikian, ‎Ahok akan mengikuti aturan yang dikeluarkan Kemenhub. "Saya sebagai gubernur tentu harus taat kepada surat menteri," ungkapnya. (gil/jpnn)

 

BACA JUGA: Jonan: Transportasi Berbasis Aplikasi Tidak Disetop

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Pasar Indonesia, LotteMart Gencarkan Investasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler