jpnn.com - JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama angkat tangan terkait perselisihan antara pedagang Pasar Hayam Wuruk Indah (HWI) Lindeteves, Jakarta Barat dengan PD Pasar Jaya. Pria dengan nama beken Ahok ini mempersilakan pedagang yang merasa dirugikan untuk mengambil langkah hukum.
"Terserah, tuntut saja," singkat Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/9) malam.
BACA JUGA: Parkir Sembarangan Didenda Rp 500 Ribu
Ahok mengatakan, pihaknya sudah menentukan sikap melalui penerbitan Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2014. Sedangkan untuk pelaksaannya sepenuhnya menjadi tanggungjawab PD Pasar Jaya.
"Kita udah enggak mau tangani lagi. Terserah (PD Pasar Jaya). Kalau (pedagang) mau gugat ya gugat saja silahkan. Gitu dong," kata Ahok.
BACA JUGA: Bang Yos
Seperti diketahui, Ingub Nomor 66 Tahun 2014 yang dikeluarkan tanggal 7 Agustus lalu memerintahkan PD Pasar Jaya mencabut Penetapan perpanjangan Hak Pemakaian (PHP). Tapi, sampai sekarang pihak PD Pasar enggan melaksanakan. Malahan, PD Pasar Jaya menagih sewa kios kepada para pedagang. Mereka juga menerapkan sanksi denda kepada pedagang yang terlambat membayar.
Para pedagang keberatan dengan tingginya harga kios yang ditetapkan PD Pasar Jaya. Untuk kios di lantai dasar, dikenai harga Rp 50 juta per meter. Sementara untuk kios di lantai 1, 2 dan 3 masing-masing sebesar Rp 30 juta, Rp 25 juta dan Rp 15 juta setiap meternya.
BACA JUGA: Pembuatan Akte Kelahiran Online Gratis di Tangerang
Terkait hal ini, Dirut PD Pasar Jaya Djangga Lubis bersikukuh bahwa pihaknya tidak melakukan pelanggaran apapun. Ia tegaskan, PD Pasar Jaya siap mempertanggungjawabkan semua kebijakan yang dibuat.
"Untuk Instruksi Gubernur, kami punya waktu kurang dari 60 hari untuk menjawab. Kami juga siap untuk mempertanggungjawabkan harga yang kami buat kepada pimpinan kami," kata Djangga. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Atap Terminal 2F Bandara Soetta Bocor
Redaktur : Tim Redaksi