Ahok: Saya Harap Dalam Persidang Orang Bisa Menilai Itu..

Rabu, 30 November 2016 – 15:56 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: dok.JPG

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tinggal menunggu menjalani persidangan di pengadilan.

Pasalnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok telah lengkap alias P21.

BACA JUGA: Aksi Bela Islam III, PKS Ajak Masyarakat Berpartisipasi

Dia diduga melakukan penistaan agama berkaitan dengan perkataannya mengenai Surat Al Maidah ayat 51.

Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penodaan agama. Namun, ia tidak didakwa dengan pasal di UU ITE.

BACA JUGA: Sttt..GNPF-MUI Gelar Rapat Internal di Petamburan

“Kalau sudah P21 berarti cepat akan sidang di pengadilan,” kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (30/11).

Mantan Bupati Belitung Timur itu kembali memastikan dia tidak ada niatan untuk melakukan penistaan agama.

BACA JUGA: Sudding: Pemberhentian Akom Sejalan dengan Usulan Golkar

Bahkan, ia sudah menyampaikan permintaan maaf.

Ahok pun mengimbau agar masyarakat melihat keseluruhan perkataanya.

Bukan cuma melihat potongan perkataan berdasarkan video yang diunggah oleh Buni Yani di media sosial.

Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan SARA dalam media sosial. Ia menjadi tersangka bukan karena mengunggah dan mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Penyidik melihat pelanggaran Buni Yani ada pada keterangan teks atau caption yang ditambahkannya dalam video yang diunggah.

“Kalau semua menyaksikan dengan adil, tidak ada sama sekali saya berniat menista agama. Nanti saya harap dalam persidangan orang bisa menilai, itu aja,” ungkap Ahok. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasukan Asmaul Husna Kembali Diterjunkan Kawal Demo 212


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler