Sudding: Pemberhentian Akom Sejalan dengan Usulan Golkar

Rabu, 30 November 2016 – 14:30 WIB
Golkar. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifudin Sudding menyatakan putusan pelanggaran etika yang dilakukan Ade Komarudin sehingga diberhentikan dari jabatan Ketua DPR tidak ada kaitan dengan proses pergantian ketua dewan yang diusulkan Partai Golkar.

Namun, pihaknya menyebutkan bahwa sanksi dari MKD memang sejalan dengan usulan dari partai berlambang beringin rindang yang mengganti Ade Komarudin dengan Setya Novanto.

BACA JUGA: Pasukan Asmaul Husna Kembali Diterjunkan Kawal Demo 212

"Respon surat fraksi Golkar tentang pemberhentian yang bersangkutan (Ade Komarudin-red), sejalan dengan sanksi amanat Pasal 21 b Kode Etik DPR RI, tentang pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan ketua DPR," kata Sudding saat konferensi pers di ruang MKD, Rabu (30/11).

Politikus Hanura ini menjelaskan bahwa sebelum memutuskan kasus etika Akom, sapaan Ade, MKD telah memeriksa para saksi pengadu dan saksi lain yang berkaitan dengan dua pengaduan yang diterima mahkamah.

BACA JUGA: Berkas Perkara Ahok P21, Kejagung: Jangan Terlalu Jauh

Pertama pada perkara nomor 62, pengaduan dari Ketua Komisi VI Teguh Juwarno dkk terhadap Akom, yang diduga melanggar etika berkaitan dengan pemindahan kewenangan mitra komisi dan pembahasan Penyertaan Modal Negara (PMN).

Kemudian perkara nomor 66, pengaduan Badan Legislasi berkaitan dengan RUU Pertembakauan yang dihambat prosesnya oleh pimpinan dewan di bawah kepemimpinan Akom.

BACA JUGA: Berhentikan Ketua DPR, MKD Bantah Terburu-buru

Dari kedua pengaduan itu, Akom dijatuhi sanksi ringan dan sedang. Untuk kategori sedang, opsinya adalah pemindahan dari alat kelengkapan dewan (ADK), pemberhentian dari jabatan di AKD dan terakhir diberhentikan dari jabatan pimpinan dewan.

Atas pertimbangan anggota MKD, terhadap akumulasi kedua sanksi yaitu memberhentikan Akom dari jabatan Ketua DPR RI.

"Dalam posisi Pak Ade Komarudin sebagai ketua DPR, langsung diberhentikan sesuai sanksi yang diatur dalam kode etik," jelas Sudding.

Keputusan MKD menurutnya dibuat sudah sesuai tata beracara di mahkamah etik tersebut meski Akom tidak pernah memenuhi panggilan setelah dua kali diminta hadir.

"Kami sudah layangkan panggilan dua kali. Terakhir ada surat yang bersangkutan tidak bisa hadir. Sehingga MKD mengambil putusan secara in amnesia," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MKD! Akom Diberhentikan Sebagai Ketua DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler