jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melihat ada hal yang kurang sempurna dalam hasil revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota alias UU Pilkada. Terutama terkait verifikasi dukungan terhadap bakal calon yang maju lewat jalur independen.
Menurut gubernur yang akrab disapa Ahok ini, dari sisi kebijakan dan kehati-hatian, verifikasi administrasi dan faktual, cukup baik. Karena petugas tidak saja memeriksa kelengkapan administrasi, namun juga mendatangi masyarakat yang menyatakan mendukung bakal calon independen tertentu.
BACA JUGA: Kembali Pimpin PKB, Yucun: Puji Tuhan!
Namun aturan ini dinilai memiliki kelemahan. Pasalnya, banyak warga Jakarta sehari-hari harus bekerja. Sehingga tidak mungkin berada di rumah pada saat jam-jam kerja.
"Kalau (masyarakat yang ditemui,red) tidak berada ada di rumah, maka diberi waktu 3 hari untuk datang ke PPS (panitia pemungutan suara,red) terdekat. PPS terdekat buka 24 jam enggak? Kalau cuma bilang buka jam kerja saja, harus minta cuti dulu buat datang. Ada berapa orang dong yang mau cuti," ujar Ahok, Senin (6/6).
BACA JUGA: Pasangan Ini Sudah Bentuk Lima Timses
Akibat kebijakan ini, Ahok merasa pendukungnya dirugikan. Apalagi aturan menyebut, kalau dalam waktu tiga hari pendukung yang dimaksud tidak bisa dihadirkan di PPS terdekat, maka dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Meski begitu, mantan bupati Belitung Timur ini mengaku menghormati aturan yang ada dan menyerahkan nasib sepenuhnya pada para pendukung, kalau nantinya memutuskan maju lewat jalur perseorangan.
BACA JUGA: UU Pilkada Baru Buka Peluang DPR Recoki KPU dan Bawaslu
"Kami patuh saja (pada aturan,red). Tapi memang sekarang orang yang mendukung saya akan sedikit repot. Jadi soal verifikasi, tergantung masyarakat yang mendukung, apakah mau datang atau tidak," ujar Ahok.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang NU Harus Dukung Kader NU
Redaktur : Tim Redaksi